SUMENEP - Kasus judi togel 7 (tujuh) warga di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres setempat.
Penangkapan itu dilakukan dengan cara digerebek di dua lokasi berbeda, pada Selasa, (16/08/2022), sekira pukul 22.15 WIB dan Rabu, (17/08/2022), sekira pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, tujuh tersangka di antaranya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sisa tersangka diringkus saat berjudi.
"Petugas melakukan tindakan ketika sudah mendapat informasi. Hasilnya, enam warga berhasil ditangkap dan satu kasus DPO judi togel, " ujarnya.
Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial M, umur 60 tahun, MD, umur 45 tahun, dan A, umur 55 tahun. Ketiganya warga Dusun Meddelan Barat, Desa Meddelan.
Kemudian inisial AW, umur 44 tahun, warga Dusun Gutoguh, Desa Poreh, Kecamatan Lenteng; dan AB, umur 39 tahun, warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng.
Lalu inisial H. AA, umur 48 tahun, warga Dusun Meddelan Timur, Desa Meddelan. Dan satu DPO berinisial H, umur 34 tahun, warga Dusun Talondeng Desa Bantelan Kecamatan Batuputih.
"Untuk 5 tersangka ditangkap di samping sebuah toko milik H, Dusun Meddelan Barat, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep. Satu tersangka diciduk di tegalan di Dusun Pondok Daya Desa Batuputih Kenek Kecamatan Batuputih, " jelasnya.
Sedangkan satu orang kasus DPO judi togel, lanjut Widiarti, ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polres Sumenep.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang disita petugas berupa uang tunai senilai Rp546.000, -, dan enam unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel, " ungkapnya.
Kini para tersangka berikut BB di Mapolres Sumenep. "Mereka bakal dijerat Pasal 303 KUH Pidana, " tukasnya. (*)